Satreskrim Polres Subang Tangkap 8 Tersangka Curanmor, Satu Pelaku Dilumpuhkan
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/09/06/5fcec_subang.jpg)
Dari lokasi Subang Kota, polisi mengamankan lima tersangka, terdiri dari tiga pelaku pencurian dan dua penadah barang curian yang dijual melalui Facebook.
Sementara itu, di TKP kedua di Kecamatan Tambakdahan, tiga pelaku lainnya ditangkap setelah mencuri motor petani yang diparkir di area persawahan.
Para tersangka yang ditangkap di lokasi kontrakan meliputi S (41), MS (23), DA (19), YN (27), dan IW (29). Sedangkan di Tambakdahan, tersangka yang diamankan adalah AY (40), BS (23), dan ES (27).
Selain menangkap delapan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa tujuh unit sepeda motor berbagai merek, kunci T, dan beberapa STNK. Para tersangka kini ditahan di Mapolres Subang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP terkait penadahan barang curian.
Kapolres Subang menghimbau masyarakat agar selalu waspada dalam menyimpan kendaraan, baik di rumah maupun tempat parkir. "Pastikan kendaraan dikunci ganda sebagai langkah antisipasi terhadap aksi curanmor yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja," imbuhnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda