SUBANG, iNews.id - Polres Subang melalui Tim Jatanras Satreskrim berhasil menangkap delapan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di dua lokasi terpisah, yakni di Kecamatan Tambakdahan dan Subang Kota.
Menurut Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi Kasat Reskrim AKP Gilang Indra Friyana Rahmat, menjelaskan bahwa kasus pertama terungkap pada 17 Agustus 2024 melalui patroli siber.
"Kasus pertama terjadi di sebuah kontrakan di Kelurahan Karanganyar, Subang Kota. Motor korban dijual oleh penadah di media sosial Facebook. Tim kami segera bertindak dan berhasil menangkap pelaku," ujar AKBP Ariek dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (6/9/2024).
Modus operandi para pelaku curanmor ini serupa dengan metode umum, yaitu merusak kunci kontak motor yang ditinggalkan korban di area parkir kontrakan. Para pelaku mengintai motor korban, lalu menggunakan kunci T untuk membawa kabur kendaraan saat korban lengah.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap pelaku utama pada 1 September 2024. "Pelaku utama, termasuk eksekutor, joki, dan pengawas situasi, berhasil kami tangkap. Salah satu pelaku bahkan harus dilumpuhkan dengan tembakan karena mencoba melawan petugas saat akan ditangkap," lanjut Kapolres.
Editor : Yudy Heryawan Juanda