Setelah apel pratugas, personel gabungan Polres Subang bergerak melalui rute yang telah ditentukan, yakni mulai dari Mako Polres Subang menuju sejumlah jalan utama di Kota Subang, seperti Jl. Mayjen Sutoyo, Jl. KS. Tubun, Jl. DI Pandjaitan, hingga kembali lagi ke Mako Polres Subang.
Dari hasil razia yang dilakukan pada malam tersebut, Polres Subang berhasil mengamankan 11 kendaraan. Beberapa di antaranya ditemukan menggunakan knalpot brong, belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dan tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib di Kabupaten Subang. Polres Subang juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan melengkapi dokumen kendaraan saat berkendara.
Editor : Yudy Heryawan Juanda