get app
inews
Aa Read Next : KPU Subang : Parpol Masih Bisa Ganti Pasangan Bakal Calon Kepala Daerah

MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Buka Peluang Usung Anies di Pilgub Jakarta

Selasa, 20 Agustus 2024 | 15:20 WIB
header img
PDIP kini berpeluang mengusung calon di Pilgub DKI Jakarta. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan akan mengajukan calon dalam Pemilihan Gubernur Jakarta 2024. PDIP mempertimbangkan untuk mengusung beberapa nama, seperti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Anies Baswedan, hingga Hendar Prihadi.

"Apakah kami mengajukan calon sendiri itu sudah pasti. Apakah calon gubernurnya atau cawagubnya atau kedua-duanya? Nah ini belum diputuskan," ujar Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga, Selasa (20/8/2024).

"Nah apakah dalam hal ini, pasti pertanyaan teman-teman apakah Pak Ahok? Anies? Siapa lagi? Hendrar? Nah ini kita harus matangkan, karena ini perubahan ini baru saja kita terima," sambungnya.

Dia menekankan bahwa DPP PDIP akan segera mengadakan rapat sebelum melaporkannya kepada Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

"Nah ini kami harus menyampaikan kabar baik ini kepada Ibu Ketum dan kami tentu akan berdiskusi bersama Ibu Ketum dan juga dengan DPP, apa yang terbaik, yang harus diputuskan oleh partai," kata Eriko.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada. Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu kini dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.

Putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (20/8/2024). MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada tidak sesuai dengan konstitusi. Berikut adalah bunyi pasal tersebut sebelum diubah:

"Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah".

Dengan aturan baru ini, Anies Baswedan memiliki peluang untuk diusung dalam Pilgub Jakarta 2024. PDIP juga dapat mengajukan calon meskipun saat ini hanya memiliki 15 kursi di Jakarta.

Artikel ini sebelumnya telah terbit dengan judul : PDIP Buka Peluang Usung Ahok hingga Anies di Pilgub Jakarta usai MK Ubah Syarat Pilkada

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut