get app
inews
Aa Read Next : Pemkab Subang Gelar Simulasi Makan Siang Gratis, Murid Senang Bisa Makan Enak Setiap Hari

Berikan Kenyamanan Pengendara, Pemkab Subang Larang Kendaraan Berat Beroperasi di Jam Sibuk

Kamis, 01 Agustus 2024 | 17:59 WIB
header img
Pj Bupati Subang pasang rambu pelarangan kendaraan berat melintas di jam sibuk. (Foto: Istimewa)

SUBANG, iNews.id - Jalur Subang-Jalancagak ataupun sebaliknya kini dipenuhi oleh kendaraan berat jenis dumptruk. Hal tersebut tentunya mengganggu arus lalu lintas masyarakat. 

Untuk membuat kenyamanan bagi para pengguna jalan, kini Pemkab Subang secara tegas melarang kendaraan berat tersebut melintas di jam sibuk. Hal tersebut ditegaskan dengan dipasangnya rambu-rambu lalu lintas oleh Pj Bupati Subang di Jalan Lingkar Luar Jalancagak-Subang, Kamis, (1/8/2024). 

Adapun kendaraan berat tersebut dilarang melintas di wilayah Kabupaten Subang setiap hari Senin-Jumat pada pukul 06.00-08.00 WIB dan Sabtu-Minggu pada pukul 06.00-20.00 WIB. Pemasangan rambu lalu lintas tersebut dilakukan di tiga titik lokasi meliputi Jalan Balenyengked-Cijambe, Ruas Jalan Bunihayu dan Lingkar luar Jalancagak. 

Menurut Pj. Bupati Subang, Imran, bahwa latar belakang pembatasana pengguna jalan di area destinasi wisata wilayah selatan Subang, harus ditata lebih baik demi kenyamanan wisatawan. "Subang Ini sudah menjadi salah satu destinasi wisata," ujarnya. 

Selanjutnya, ia menegaskan bahwa pembatasan ini bukan untuk membatasi mobilitas perusahaan, melainkan untuk mengutamakan keselamatan berkendara. Selain itu, ia mengungkapkan bahwa pembatasan kendaraan berat juga bertujuan menciptakan kondisi lalu lintas yang kondusif pada hari libur.

"Pembatasan penggunaan Truk di hari libur setidaknya itu akan memperlancar itu lalu lintas baik itu yang datang ke Subang atau pulang melalui Subang," katanya. 

Imran berharap semua pihak, baik pengusaha maupun masyarakat, dapat memahami kebijakan pembatasan kendaraan berat karena adanya peningkatan volume kendaraan di hari libur.

Terakhir, ia menyampaikan bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk menciptakan tatanan berkendara sesuai aturan yang telah ditetapkan, termasuk larangan penggunaan bahu jalan untuk kegiatan perdagangan atau sebagai area parkir.

"Kita mensosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan bahu jalan untuk kegiatan-kegiatan perdagangan atau kegiatan-kegiatan seperti parkir kendaraan yang mengundang risiko lainnya," pungkasnya.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut