Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Karawang Bongkar Aliran Dana Rp1,45 Miliar, RRO Bank Jadi Tersangka Megakorupsi KPR Fiktif
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Ditunda, JPU Pertanyakan Absennya Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Pemalsuan Tandatangan

Kamis, 25 Juli 2024 | 18:34 WIB
  • author Tim iNews.id
Sidang Ditunda, JPU Pertanyakan Absennya Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Pemalsuan Tandatangan
Sidang Ditunda, JPU Pertanyakan Absennya Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Pemalsuan Tandatangan. (Foto: Istimewa)

"Iya kan tadi katanya terdakwa sakit, disampaikan nggak itu surat sakitnya, tadi datang loh. Terus kuasa hukum tidak hadir lah kenapa? Hormati dong majelis hakim," ungkapnya. 

Zenal juga menekankan bahwa terdakwa seharusnya fokus menyelesaikan perkara melalui mediasi atau restoratif justice, bukan sibuk berbicara hal-hal yang tidak penting terkait kasus ini di media sosial.

"Iya kita sudah membuka peluang, seharusnya fokus pada kesempatan yang diberikan majelis hakim untuk mediasi, jangan malah bicara kesana kemari di media sosial membicarakan hal yang tidak penting," imbuhnya.

Menurut Zenal, sebaiknya terdakwa fokus membahas proposal mediasi kedua belah pihak bersama hakim, daripada hanya berbicara di media sosial yang justru memperkeruh kasus ini.

"Sebenarnya terdakwa ini fokus kepada upaya mediasi membahas seperti apa proposal perdamaian yang disampaikan jika ada keberatan dikoreksi bersama-sama, giliran sidang sekarang sakit, giliran bicara di sana sini podcast sana sini dia waras, sehat. Hormatilah majelis hakim," pungkasnya.

Editor: Yudy Heryawan Juanda

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut