"Setelah pemeriksaan lebih lanjut, dua orang di antaranya ditetapkan sebagai saksi, sementara tiga orang lainnya sebagai tersangka," ungkap Kapolres Subang.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan adalah H.Y alias Endut, lahir 11 April 2000, warga Kp. Kec. Sukatani, Kab. Bekasi, A.K, lahir 30 Desember 2003, pelajar/mahasiswa, warga Kec. Karang Bahagia, Kab. Bekasi, dan A alias Timbul Bin Bari, lahir 25 Juli 2006, warga Kec. Cikarang, Kab. Bekasi.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Scopy warna pink (Nopol B-5500-FNN) dan satu buah cerulit. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan.
"Para pelaku masih mendekam di rumah tahanan Mapolres Subang untuk penyidikan lebih lanjut," tutup AKBP Ariek Indra Sentanu.
Editor : Yudy Heryawan Juanda