SUBANG, iNewsSubang - Tiga orang pelaku perampasan sepeda motor dengan kekerasan berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang. Ketiga pelaku, yang merupakan warga Bekasi, ditangkap di kediamannya pada Sabtu (20/7/2024) dini hari.
Menurut Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, setelah mendapatkan laporan adanya aksi begal, pihaknya langsung memerintah Kasat Reskrim AKP Herman Saputra untuk menindaklanjutinya.
"Penangkapan dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Herman Saputra, bersama Tim Resmob Polres Subang," ujarnya.
Tindak pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada 28 Juni 2024 sekitar pukul 02.17 WIB. Korban, yang sedang dalam perjalanan dari barat menuju timur (arah Cirebon) dengan sepeda motor Yamaha Aerox warna abu-abu (Nopol: E-4614-DQ), dipepet oleh empat orang pelaku dengan dua unit sepeda motor.
"Para pelaku mencabut kunci kontak kendaraan korban, mengacungkan senjata tajam berupa cerulit, dan menyerang korban hingga mengenai punggungnya," jelas AKBP Ariek.
Setelah menyerang, korban menjauhi sepeda motornya untuk menyelamatkan diri, dan para pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban.
Tidak berhenti di situ, pada malam yang sama sekitar pukul 03.00 WIB, para pelaku kembali melakukan aksi serupa. Kali ini, mereka menyerang korban lainnya di pinggir jalan pantura, Desa Mandalawangi, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang.
"Para pelaku menghampiri korban dan melakukan pengeroyokan dengan menggunakan cerulit, melukai kepala dan tangan kiri korban," tambah AKBP Ariek.
Kedua korban begal tersebut yaitu Muhamad Febri, lahir 18 Mei 2001, pelajar/mahasiswa, warga Jl. Kedung Mendeng Rt. 04/03 Kel. Argasunya, Kec. Harjamukti, Kota Cirebon, dan Wahyu Hamdani, lahir 06 Januari 1988, karyawan swasta, warga Dusun Rancaudik Rt. 007/002 Desa Tambakdahan, Kec. Tambakdahan, Kabupaten Subang.
Kedua korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Pamanukan dan diteruskan ke Mapolres Subang. Berdasarkan laporan tersebut, pada Sabtu, 20 Juli 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, tim Sat Reskrim Polres Subang yang dipimpin oleh AKP Herman Saputra berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat di daerah Kabupaten Bekasi.
"Setelah pemeriksaan lebih lanjut, dua orang di antaranya ditetapkan sebagai saksi, sementara tiga orang lainnya sebagai tersangka," ungkap Kapolres Subang.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan adalah H.Y alias Endut, lahir 11 April 2000, warga Kp. Kec. Sukatani, Kab. Bekasi, A.K, lahir 30 Desember 2003, pelajar/mahasiswa, warga Kec. Karang Bahagia, Kab. Bekasi, dan A alias Timbul Bin Bari, lahir 25 Juli 2006, warga Kec. Cikarang, Kab. Bekasi.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Scopy warna pink (Nopol B-5500-FNN) dan satu buah cerulit. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan.
"Para pelaku masih mendekam di rumah tahanan Mapolres Subang untuk penyidikan lebih lanjut," tutup AKBP Ariek Indra Sentanu.
Editor : Yudy Heryawan Juanda