Palsukan Domisili, SMAN 3 Subang Coret 29 Calon Murid di PPDB 2024
Senin, 08 Juli 2024 | 17:31 WIB
Ruhiman menambahkan, dalam PPDB jalur zonasi ini, mereka mengelabui petugas dengan merubah alamat di kartu keluarga. Sementara persyaratan PPDB peserta diwajibkan tingg di daerah tersebut minimal selama satu tahun.
"Untuk peraturan zonasi, tanggal terbit kartu keluarga itu membuktikan bahwa dia itu harus lebih satu tahun di alamat tersebut," katanya.
Di SMA Negeri 3 Subang ini, meski banyak peminat sekolah hanya membuka kuota siswa sebanyak 396 didik baru.
Editor : Yudy Heryawan Juanda