Barang bukti yang diamankan dari tersangka BU meliputi sebuah kantong plastik hitam berisi 40 butir Tramadol HCI, sebuah toples putih berisi 606 butir Hexymer, satu pak plastik klip bening, dan satu unit handphone.
Sementara itu, dari tersangka RPT, petugas mengamankan sebuah tas selempang abu-abu hitam yang berisi sebuah plastik klip bening dengan 13 butir Hexymer, uang sebesar Rp60.000, dan satu unit handphone.
"Jumlah keseluruhan sediaan farmasi yang diamankan sebanyak 659 butir. Selanjutnya, kedua pelaku berikut seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Subang untuk Proses lebih lanjut sesuai UU RI No 17 Th 2023 Tentang Kesehatan," jelas Heri.
Ia juga mengatakan bahwa kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau Pasal 436 ayat (2). "Ancaman maksimalnya 12 tahun penjara," kata Heri.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi atau kecurigaan adanya praktik peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkoba. "Kami selalu siap dan segera ditindaklanjuti," pungkas Heri.
Editor : Yudy Heryawan Juanda