get app
inews
Aa Read Next : Bahagianya Pedagang Roti di Subang saat Motor yang Hilang Dicuri Dikembalikan Polres Subang

Dua Penyalahguna Sedia Farmasi Ilegal Ditangkap Satreskoba Polres Subang

Senin, 24 Juni 2024 | 18:56 WIB
header img
Satreskoba Polres Subang tangkap dua pelaku penyalahgunaan sedia farmasi ilegal. (Foto: Istimewa)

SUBANG, iNewsSubang.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang, Polda Jabar, kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin. Kali ini, tersangkanya adalah BU alias Yono (30) dan RPT (30).

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasatnarkoba, AKP Heri Nurcahyo, mengatakan bahwa penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat.

"Kedua tersangka tercatat sebagai warga Dusun Kebondanas RT 004/001 Desa Kebondanas, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang. Alamat tersebut merupakan TKP keduanya ditangkap," ujarnya, Senin (24/6/2024).

Heri menjelaskan bahwa pada Jumat, 21 Juni 2024, sekitar pukul 22.30 WIB, berdasarkan laporan warga, petugas mendatangi alamat kedua tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran sediaan farmasi tanpa izin berupa obat-obatan.

"Benar saja, saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti di TKP," katanya.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka BU meliputi sebuah kantong plastik hitam berisi 40 butir Tramadol HCI, sebuah toples putih berisi 606 butir Hexymer, satu pak plastik klip bening, dan satu unit handphone.

Sementara itu, dari tersangka RPT, petugas mengamankan sebuah tas selempang abu-abu hitam yang berisi sebuah plastik klip bening dengan 13 butir Hexymer, uang sebesar Rp60.000, dan satu unit handphone.

"Jumlah keseluruhan sediaan farmasi yang diamankan sebanyak 659 butir. Selanjutnya, kedua pelaku berikut seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Subang untuk Proses lebih lanjut sesuai UU RI No 17 Th 2023 Tentang Kesehatan," jelas Heri.

Ia juga mengatakan bahwa kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau Pasal 436 ayat (2). "Ancaman maksimalnya 12 tahun penjara," kata Heri.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi atau kecurigaan adanya praktik peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkoba. "Kami selalu siap dan segera ditindaklanjuti," pungkas Heri.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut