SUBANG, iNewsSubang.id - Wajib Pajak (WP) kendaraan bermotor di Kabupaten Subang kini dapat memperoleh informasi mengenai layanan kesamsatan Jawa Barat selama 24 jam melalui Samsat Information Center (SIM-C) di nomor telepon 150-410 atau melalui WhatsApp di 0811-2230-1818.
“Layanan SIM-C Jabar ini merupakan bagian dari integrasi layanan informasi Pemprov Jabar yang berisi informasi dan konsultasi pajak kendaraan bermotor, pengaduan, penelusuran hingga penagihan secara elektronik. Selain itu, WP juga bisa mengetahui program strategis dan implementasi kebijakan, promo, termasuk informasi mengenai lokasi dan jadwal Samsat Keliling,” ujar Lovita Adriana Rosa, Kepala Pusat pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Subang, Selasa (11/6/2024)
Menurut Lovita, transformasi digital layanan publik ini merupakan bagian penting dari upaya Bapenda Jabar untuk meningkatkan pendapatan daerah. Sebelumnya, Bapenda Jabar telah meluncurkan layanan pembayaran pajak online melalui New Sambara.
“Saat ini New Sambara telah diintegrasikan ke dalam aplikasi Jabar Super Apps bernama Sapawarga. Sapawarga sendiri merupakan aplikasi layanan publik terintegrasi untuk memudahkan masyarakat Jawa Barat mengakses ragam layanan publik di Jawa Barat secara digital dengan lebih cepat,” katanya
Lovita menambahkan bahwa SIM-C merupakan inovasi layanan yang mengintegrasikan sistem informasi kesamsatan dengan strategi optimalisasi peningkatan pendapatan, yang terkoneksi antara Bapenda pusat dengan 34 Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) se-Jawa Barat dan Tim Pembina Samsat Jawa Barat. Masyarakat dapat mengakses layanan komunikasi dua arah melalui Call Center 150410 setiap hari Senin hingga Jumat, pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, atau memanfaatkan WhatsApp Chatbot di 081122301818 selama 24 jam dan 7 hari seminggu, serta WA Blast sebagai sarana sosialisasi program Bapenda Jabar.
Hadirnya Samsat Information Center bertujuan untuk memberikan pelayanan yang berkualitas dan profesional dalam mendukung keterbukaan informasi publik serta mengoptimalkan peningkatan pendapatan daerah.
Lovita juga menginformasikan bahwa dalam rangka Bulan Sadar Pajak di bulan Juni ini, Tim Pembina Samsat Jawa Barat menyampaikan pemberitahuan tunggakan pajak kendaraan bermotor melalui WhatsApp Chatbot di nomor 081122301818.
“Nomor ini sudah terverifikasi dan diminta para wajib pajak kendaraan bermotor untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya sebelum 30 Juni 2024 untuk menghindari denda pajak yang semakin bertambah," imbuhnya.
Lovita menjelaskan lebih rinci bahwa apabila Wajib Pajak (WP) menerima pemberitahuan melalui WhatsApp blast tentang tunggakan PKB, tetapi sebenarnya tidak memiliki kendaraan tersebut, jangan terburu panik. Pemberitahuan dari Bapenda tersebut bertujuan untuk konfirmasi, klarifikasi, dan validasi data kepemilikan kendaraan.
“Selanjutnya, apabila WP PKB merasa tidak memiliki kendaraan dengan data tersebut, dapat mengabaikan nominal tunggakan pajak yang terlampir, namun tetap kami sarankan untuk melakukan proses lepas kepemilikan di Aplikasi Sapawarga, untuk Validasi Data Kepemilikan Kendaraan. Untuk mendapatkan penjelasan lebih rinci, WP dapat menghubungi Call Center atau dating langsung ke Samsat Subang,” pungkasnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda