SUBANG, iNewsSubang.id - Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sidajaya adalah satu-satunya entitas desa yang memberikan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat. Salah satu bentuk CSR yang diberikan adalah penjaminan kepesertaan JKN-KIS untuk 200 jiwa warga masyarakat di dua desa, yaitu Desa Sidajaya dan Sidamulya, Rabu (21/2/2024).
Nanang Nurhikmat, Kepala Desa Sidajaya, yang mewakili Direktur Bumdes Urip Soepriyanto, menyatakan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Bupati Subang No: TK.01/5122/disnaker, poin 3 menegaskan bahwa setiap badan usaha diharapkan turut serta dalam program donasi melalui dana CSR untuk mendaftarkan kepesertaan program JKN KIS bagi masyarakat Kabupaten Subang.
"Ini juga sejalan dengan sejalan dengan Peraturan Direksi BPJS Kesehatan no.63 tahun 2021 tentang Pedoman Program Inovasi Pendanaan Masyarakat Peduli Jaminan Kesehatan (PIPMPJ) yang memiliki tujuan meningkatkan semangat kegotong-royongan untuk mewujudkan kepedulian dan partisipasi Masyarakat dalam program JKN-KIS juga untuk meningkatkan jumlah cakupan kepesertaan JKN-KIS," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Iftidar Yasar, Dewan Pengawas BPJS, menyampaikan apresiasinya kepada Bumdes Sidajaya yang telah menginisiasi pemberian jaminan kepesertaan JKN-KIS kepada masyarakat sebagai bagian dari CSR.
Editor : Yudy Heryawan Juanda