get app
inews
Aa Read Next : Pengedar dan Kurir Sabu Diringkus Sat Res Narkoba Polres Subang, Puluhan Paket Sabu Berhasil Disita

2 Pengedar Obat Tanpa Izin Ditangkap Satnarkoba Polres Subang

Senin, 29 Januari 2024 | 14:59 WIB
header img
Sat Res Narkoba Polres Subang kembali tangkap 2 pengedar obat keras ilegal. (Foto: Istimewa)

Heri menyebutkan bahwa dari tangan pelaku CH dan pelaku DN, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa obat keras seperti Hexymer, Tramadol, dan Trihexyphenidyl. Dalam pemeriksaan, CH mengakui mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut dari seorang pria berinisial R, yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara itu, menurut Heri, DN menyatakan bahwa seluruh obat keras tersebut diperoleh melalui pembelian di Cikarang. Proses pemesanannya dilakukan melalui media sosial, dan pembayaran dilakukan melalui transfer.''Obat-obatan sebanyak itu untuk dijual belikan pada orang lain,'' tegas Heri.

Mengenai hal ini, Heri mengungkapkan niatnya untuk menjerat kedua tersangka dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.

''Ancaman hukumannya, berupa hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,'' pungkasnya.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut