SUBANG, iNewsSubang.id - Tujuh Warga binaan yang terdiri dari 6 narapidana dan 1 tahanan yang beragama Kristen merayakan natal di Gereja Immanuel, Lapas Kelas IIA Subang, Senin (25/12/2023).
Di hari raya Natal 2023 tersebut, Lapas Subang melaksanakan Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023, sesuai dengan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-2133.PK.05.04 TAHUN 2023 dan PAS-2134.PK.05.04 TAHUN 2023 kepada 6 orang Narapidana Lapas Kelas IIA Subang.
Dari 6 Narapidana yang mendapatkan remisi, 3 di antaranya merupakan pelaku tindak pidana umum, dan 3 lainnya terkait kasus narkotika.
Dari enam napi tersebut, 2 orang mendapatkan remisi selama 1 bulan 15 hari. 3 orang napi mendapatkan remisi 1 bulan, dan 1 orang narapidana lainnya mendapatkan remisi selama 15 hari.
Editor : Yudy Heryawan Juanda