SUBANG, iNewsSubang.id - Tujuh Warga binaan yang terdiri dari 6 narapidana dan 1 tahanan yang beragama Kristen merayakan natal di Gereja Immanuel, Lapas Kelas IIA Subang, Senin (25/12/2023).
Di hari raya Natal 2023 tersebut, Lapas Subang melaksanakan Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023, sesuai dengan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-2133.PK.05.04 TAHUN 2023 dan PAS-2134.PK.05.04 TAHUN 2023 kepada 6 orang Narapidana Lapas Kelas IIA Subang.
Dari 6 Narapidana yang mendapatkan remisi, 3 di antaranya merupakan pelaku tindak pidana umum, dan 3 lainnya terkait kasus narkotika.
Dari enam napi tersebut, 2 orang mendapatkan remisi selama 1 bulan 15 hari. 3 orang napi mendapatkan remisi 1 bulan, dan 1 orang narapidana lainnya mendapatkan remisi selama 15 hari.
Menurut Kalapas Subang, Tommi Hendri, keputusan ini merupakan langkah positif dalam memberikan kesempatan bagi Warga Binaan untuk merefleksikan diri, memperbaiki perilaku, dan bersiap kembali memasuki masyarakat.
"Saya mengharapkan bahwa remisi ini tidak hanya sebagai pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai motivasi untuk menjalani perubahan positif dalam kehidupan mereka. Semoga kebersamaan ini menginspirasi setiap Warga Binaan untuk meraih kehidupan yang lebih baik," ujarnya.
Natal di Lapas Kelas IIA Subang bukan hanya momen keagamaan, melainkan juga lambang harapan dan peluang bagi narapidana yang sedang menjalani masa pidana dan proses pemasyarakatan.
Editor : Yudy Heryawan Juanda