get app
inews
Aa Read Next : Setelah 25 Tahun, Elita Budiati Bawa Golkar Kembali Rajai Pileg di Subang

7 Hari Kedepan, Parpol di Subang Sepakat Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Jum'at, 27 Oktober 2023 | 21:16 WIB
header img
Parpol di Subang sepakat tertibkan APK selama 7 hari kedepan. (Foto: Istimewa)

SUBANG, iNewsSubang.id - Partai politik di Kabupaten Subang telah sepakat untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye yang sudah terpasang di wilayah Kabupaten Subang dalam waktu tujuh hari ke depan. Keputusan ini sesuai dengan hasil rapat koordinasi antara Bawaslu Subang, KPU Subang, semua partai politik yang ada di Kabupaten Subang, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, yang berlangsung di aula rapat Kantor Bawaslu Subang, Jumat (27/10/2023).

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, pelaksanaan kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

“Program dan Jadwal kegiatan tahapan kampanye pemilihan umum dengan metode Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka, Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum jadwalnya tanggal 28 November 2023 s.d 10 Februari 2024 sebagaimana lampiran 1 PKPU 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum," ujar Cucu Kodir Jaelani anggota Bawaslu Subang Kordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas.

Selain itu, dalam pemasangan alat peraga kampanye harus mematuhi Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan di Wilayah Kabupaten Subang, serta Peraturan Bupati Subang Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pengaturan Media Sosialisasi.

“Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 298 pemasangan alat peraga kampanye pemilu oleh pelaksana kampanye pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau Kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” kata Cucu. 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Berita iNews Subang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut