get app
inews
Aa Text
Read Next : DPRD Subang Gelar Rapat Paripurna Penyampaianan Nota Pengantar RAPBD tahun 2025

Inilah Kronologi dan Peran Para Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Pokir DPRD Subang

Kamis, 21 September 2023 | 07:55 WIB
header img
Kejari Subang beberkan kronologi dan peran para tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Pokir DPRD Subang. (Foto: Yudy H Juanda)

SUBANG, iNewsSubang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Subang, Jawa Barat telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Subang tahun 2020-2021. Kedua tersangka tersebut yaitu S, anggota DPRD Subang Fraksi Golkar, dan CS warga Desa Sukamaju, Kecamatan Sukasari, Subang. 

Menurut Kajari Subang, Akmal Kodrat melalui Kasi Pidsus Kejari Subang, William Jakson Sigalingging, kasus tersebut terjadi ketika tersangka S menyalurkan dana pokir untuk penyertaan modal BUMDes di Desa Sukamaju, Kecamatan Sukasari, Subang pada tahun 2020 senilai Rp100 juta. Namun setelah di transfer ke rekening desa, uang tersebut diambil kembali oleh S untuk kepentingan pribadi dengan mengintimidasi kepala desa. 

"Terkait dengan kronologis adanya penyertaan modal bumdes tahun 2020 dan 2021 dari dana aspirasi anggota dewan yang masuk dalam DIPA APBD tahun 2020 dan 2021. 2020 adalah sebesar Rp100 juta, tahun 2021 sebesar Rp150 juta," ujarnya kepada media, Selasa (19/9/2023). 

"Dalam dalam DIPA APBD dan dalam APBDes, anggaran ini diperuntukkan dan ditujukan untuk penguatan penambahan penyerahan modal BUMDes, yang resminya bernama BUMDes Mekar Jaya. Tetapi peran dari para tersangka ini, untuk tersangka S memerintahkan dan mengintimidasi Kepala Desa untuk mencairkan dan menyerahkan pada tahun 2020 uang sebesar Rp100 juta dari anggaran tersebut untuk diterima dan diambil sendiri oleh tersangka S," tambah Jakson. 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut