SUBANG, iNewsSubang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Subang, Jawa Barat telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Subang tahun 2020-2021. Kedua tersangka tersebut yaitu S, anggota DPRD Subang Fraksi Golkar, dan CS warga Desa Sukamaju, Kecamatan Sukasari, Subang.
Menurut Kajari Subang, Akmal Kodrat melalui Kasi Pidsus Kejari Subang, William Jakson Sigalingging, kasus tersebut terjadi ketika tersangka S menyalurkan dana pokir untuk penyertaan modal BUMDes di Desa Sukamaju, Kecamatan Sukasari, Subang pada tahun 2020 senilai Rp100 juta. Namun setelah di transfer ke rekening desa, uang tersebut diambil kembali oleh S untuk kepentingan pribadi dengan mengintimidasi kepala desa.
"Terkait dengan kronologis adanya penyertaan modal bumdes tahun 2020 dan 2021 dari dana aspirasi anggota dewan yang masuk dalam DIPA APBD tahun 2020 dan 2021. 2020 adalah sebesar Rp100 juta, tahun 2021 sebesar Rp150 juta," ujarnya kepada media, Selasa (19/9/2023).
"Dalam dalam DIPA APBD dan dalam APBDes, anggaran ini diperuntukkan dan ditujukan untuk penguatan penambahan penyerahan modal BUMDes, yang resminya bernama BUMDes Mekar Jaya. Tetapi peran dari para tersangka ini, untuk tersangka S memerintahkan dan mengintimidasi Kepala Desa untuk mencairkan dan menyerahkan pada tahun 2020 uang sebesar Rp100 juta dari anggaran tersebut untuk diterima dan diambil sendiri oleh tersangka S," tambah Jakson.
Jakson menjelaskan, pada tahun 2021 tersangka S kembali menyalurkan dana pokir untuk penyertaan modal BUMDes desa Sukamaju tersebut senilai Rp150 juta. Namun S memerintah dan mengintimidasi Kepala Desa agar dana tersebut diserahkan ke tersangka CS.
"Muncul kembali anggaran penyertaan modal BUMDes yang berasal dari pokir tahun 2021 sebesar Rp150 juta. Peran dari tersangka S ini juga mengintimidasi juga memaksa Kepala Desa untuk mencairkan dan setelah uang cair itu diperintahkan dan diserahkan kepada tersangka C. Yang saat itu tersangka C menurut fakta penyidikan tidak terafiliasi atau tidak termasuk dalam struktur organisasinya dari BUMDes resmi yaitu BUMDes Mekar Jaya di Desa Sukamaju," jelasnya.
Setelah memiliki dua alat bukti serta saksi yang mendukung peran kedua pelaku, Kejari Subang menetapkan keduanya sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Subang.
"Dua orang tersangka ini telah kami tahan selama 20 hari ke depan. Untuk tersangka S itu mulai dari tanggal 13 September 2023, dan tersangka C ini dari tanggal 19 September 2023 di Lapas Subang," ungkapnya.
Akibat dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka, Kejari Subang menilai hasil fakta penyidikan, negara mengalami kerugian senilai Rp250 juta.
"Untuk total kerugian selama dua tahun anggaran itu kami penyidik berpendapat saat ini faktanya Rp250 juta. 2020 oleh tersangka S dan 2021 oleh tersangka C," pungkas Jakson.
Editor : Yudy Heryawan Juanda