get app
inews
Aa Read Next : KPU Subang Gelar Sosialiasi Pencalonan Perseorangan Pilkada Subang, Sekda Berharap Aman & Lancar

Bupati Ruhimat Tegaskan Dukung Kenaikan UMK 2024 di Kabupaten Subang

Selasa, 05 September 2023 | 18:36 WIB
header img
Bupati Subang Ruhimat menemui buruh yang berunjuk rasa di depan kantornya. (Foto: Humas Pemkab Subang)

SUBANG, iNewsSubang.id - Ratusan buruh yang tergabung dengan Aliansi Buruh Subang berunjuk rasa ke Kantor Bupati, Selasa (5/9/ 2023). Dalam unjuk rasa tersebut, buruh menuntut agar Bupati Subang merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 sebesar 20 persen. 

Bupati Subang, Ruhimat langsung menerima aksi buruh dengan mengajak audensi di ruang rapat bupati II Pemkab Subang. Selain meminta kenaikan UMK 20 persen, buruh juga menuntut Bupati Subang mengeluarkan SK Bupati yang mengatur tentang perundingan bagi perusahaan-perusahaan yang upahnya sudah di atas UMK Subang, Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Kabupaten Subang memaksimalkan di LKS TRIPARTITE & DEPEKAB serta permohonan adanya PERDA Tenaga Kerja yang berpihak kepada Buruh di Subang.

Perwakilan Aliansi Buruh Subang juga menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud mendiskriminasi tenaga kerja pendatang atau orang luar Subang. Namun, mereka mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Subang membuat kebijakan yang memungkinkan tenaga kerja dari Subang untuk lebih mudah terserap di perusahaan-perusahaan lokal.

Selain itu, buruh meminta Bupati Ruhimat dan Disnakertrans Subang untuk selalu mengontrol dan memonitor investasi yang ada di Subang. Pasalnya ada beberapa perusahaan yang tidak mentaati peraturan yang ada, bahkan masih ada pungli dalam rekrutmen tenaga kerja di Subang.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Berita iNews Subang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut