get app
inews
Aa Text
Read Next : Terkait Sertipikat Laut, Kepala ATR/BPN dan Pj Bupati Subang Kompak Sebut Peta Belanda Tahun 1942

Masa Jabatan Segera Habis, DPRD Subang Desak Pemkab Segera Usulkan Pj Bupati

Selasa, 23 Mei 2023 | 12:34 WIB
header img
DPRD Subang apresiasi kinerja Polres Subang selama arus mudik dan balik lebaran 2023. (Foto: Yudy H Juanda)

Pemilihan Pj Bupati Subang, lanjut Hendra harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota.

"Aturannya sudah jelas. Ada di Permendagri No 4 Tahun 2023. Kita minta harus sesuai aturan itu," imbuhnya.

Pj Bupati Subang dalam aturan harus minimal Pejabat Eselon II atau setingkat kepala dinas. Pemkab Subang nantinya harus mengajukan tiga nama calon.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut