get app
inews
Aa Read Next : Bahagianya Pedagang Roti di Subang saat Motor yang Hilang Dicuri Dikembalikan Polres Subang

Ketua RT dan 3 Warganya Ditangkap Polres Subang Gegara Main Judi Remi, Terancam 10 Tahun Penjara

Selasa, 28 Maret 2023 | 08:26 WIB
header img
Polres Subang tangkap ketua RT dan 3 warganya yang bermain judi remi. (Foto: Yudy H Juanda)

SUBANG, iNewsSubang.id - Seorang Ketua RT dan 3 warga di Desa Ciasem Girang, Kecamatan Ciasem, Subang, Jawa Barat ditangkap Polres Subang. Mereka tertangkap tangan sedang bermain judi remi di rumah Ketua RT tersebut.

Menurut Kapolres Subang AKBP Sumarni keempat pelaku ditangkap saat menggelar judi remi di kediaman ketua RT pada Rabu (15/3/2023) kemarin sekitar pukul 21.30 WIB. Keempat pelaku yang berhasil ditangkap yaitu RW, HR, TA, dan DA.

BACA JUGA : Kebakaran Hebat Hanguskan Rumah Warga di Cibogo Subang

"Kejadiannya pada hari Rabu (15/3/2023), tersangka RW warga Karanganyar Subang, tersangka HR warga Kampung Warungnangka Ciasem, Inisial TA dan DA warga Desa Ciasem," ujar AKBP Sumarni dalam Konferensi pers di Mapolres Subang, Senin (27/3/2023).

AKBP Sumarni menjelaskan, dalam modus operandinya mereka berkumpul di rumah Ketua RT dan sepakat bermain judi remi.

BACA JUGA : Shayne Pattynama Bertemu Erick Thohir, Ini yang Dibahas

"Modus operandinya mereka berkumpul di rumah Ketua RT, kemudian sepakat melakukan judi remi. Barang bukti yang diamankan 2 set kartu remi dan uang tunai Rp212.000," katanya.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut