Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara Bagi Putri Candrawati

Senin, 13 Februari 2023 | 20:31 WIB
  • author Arie Dwi Satrio
Hakim Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara Bagi Putri Candrawati
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Putri Candrawathi saat menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023). (Foto: Riana Rizkia).

"Apabila mencermati keadaan yang terjadi pada tanggal 7 (Juli 2022), tidak ada bukti pendukung yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan atau bahkan lebih dari itu," kata hakim Wahyu. 

BACA JUGA : Jalan Kabupaten di Pelosok Pantura Subang Rusak Parah, Pengendara jadi Korban

Putri terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor: Yudy Heryawan Juanda

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut