MALANG, iNews.id - Polisi akhirnya menetapkan 6 tersangka dalam kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Seperti diketahui, peristiwa Kanjuruhan terjadi usai Arema kalah dari Persebaya dengan skor 2-3, Sabtu 1 Oktober 2022. Kasus kerusuhan tersebut menyebabkan 131 orang tewas. Selain itu, ratusan orang lainnya luka-luka.
BACA JUGA : Buntut Tragedi Kanjuruhan, Polri Tetapkan 6 Orang Jadi Tersangka
"Maka ditetapkan enam tersangka," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Kamis (6/10/2022).
Berikut enam tersangka yang ditetapkan Polri:
1. Direktur Utama PT LIB Ir AHL,
2. Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan AH ,
3. Security Officer SS
4. Kabagops Polres Malang Wahyu S,
5. Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim H,
6. Kasat Samapta Polres Malang BSA
BACA JUGA : Segera Jalani Operasi Pemisahan, Kadinkes Subang Berikan Bantuan Balita Kembar Siam
Kapolri menjelaskan ada 11 personel Polri yang menembakkan gas air mata saat kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Penembakan itu terbagi dibeberapa lokasi tribun.
"Terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata," kata Kapolri.
Editor : Yudy Heryawan Juanda