get app
inews
Aa Read Next : Dua Tahun Tidak Mudik, Marimin Sumringah Bisa Ikut Mudik Gratis dari Polres Subang

Napi Pengguna Narkoba di Lapas Subang Ditetapkan Tersangka, Ancaman Hukumannya Tak Main-main

Kamis, 25 Agustus 2022 | 21:10 WIB
header img
Kapolres Subang AKBP Sumarni beserta Wakapolres dan Kasat Narkoba perlihatkan barang bukti narkoba hasil penggeledahan Dirjenpas di Lapas Subang. (Foto: Yudy H Juanda)

"Dari keterangan yang bersangkutan mengambil dari rekannya yang sudah meninggal di Lapas tersebut, barang buktinya sabu, ganja dan dumolid," katanya.

Akibat perbuatannya kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp13 miliar. Vonis pelaku nantinya akan ditambahkan dengan sisa hukuman saat ini.

BACA JUGA : Disimpan di Museum Wisma Karya, Fosil Gajah Purba Berusia 1,2 Juta Tahun Ditemukan di Subang

Sementara sebelumnya Kepala Lapas Kelas II A Subang, Tommy Hendri, penggeledahan tersebut dilakukan Dirjenpas dengan membawa tim sebanyak 15-20 orang. Selain itu juga dibantu tim dari Kanwil, Lapas Indramayu dan Purwakarta.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Berita iNews Subang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut