SUBANG, iNews.id - Satuan Lalu Lintas Polres Subang, Jawa Barat melarang odong-odong atau kereta kelinci beroperasi di jalan raya. Pasalnya pengoperasian odong-odong di jalan raya telah melanggar UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
BACA JUGA : Ironi, Seorang Nenek di Subang Tinggal di Sebuah Gubuk Nyaris Ambruk
Menurut Kasat Lantas Polres Subang, AKP Lucky Martono, melalui Kanit Kamsel, IPDA Endang Sudrajat, kendaraan kereta kelinci atau odong-odong tidak memiliki standar keamanan, tidak ada jaminan keamanan bagi penumpang, dan tidak sesuai spektek.
"Odong-odong dan kereta kelinci telah melanggar UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 288 (1), pasal 277, pasal 278, pasal 280, pasal 285 (2), pasal 208 tentang standar fisik, administrasi kendaraan dan ijin trayek," ujarnya kepada iNewsSubang.id, Senin (6/6/2022).
BACA JUGA : Menko Luhut Naikkan Tiket Masuk Candi Borobudur Wisatawan Lokal Menjadi Rp750.000
IPDA Endang menambahkan, pihaknya kini telah melakukan sosialisasi terhadap pelarangan pengoperasian odong-odong tersebut. Mulai memasang banner himbauan di beberapa titik, di media sosial hingga radio.
"Saat ini kita memasang banner himbauan kereta kelinci atau odong-odong dilarang beroperasi di jalan raya di Pos Wesel Subang dan Wisma Karya Subang, sebelumnya juga telah melakukan sosialisasi di media sosial dan radia," katanya.
Dengan pelarangan odong-odong ini, IPDA Endang berharap terciptanya Kamseltibcarlantas, menekan angka kecelakaan, dan terciptanya pengemudi odong-odong patuh akan berlalu lintas.
BACA JUGA : Sekolah Rusak Parah dan Nyaris Ambruk, Pelajar SDN di Subang Belajar dengan Kondisi Was-was
"Kita harapkan terciptanya kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Subang, menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Subang, serta terciptanya pengemudi odong-odong patuh akan berlalu lintas," pungkasnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait