SUBANG, iNewsSubang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menemukan 17 titik galian tanah merah di area Hak Guna Usaha (HGU) PT Pabrik Gula (PG) Rajawali II, Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang.
Temuan tersebut menjadi bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan HGU perusahaan tersebut periode 2025–2026.
Hingga Selasa (20/10/2026), tim penyidik telah memeriksa 30 saksi dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap 20 saksi tambahan.
Penyidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-06/M.2.28/Fd.2/07/2026 tertanggal 30 Juli 2026.
Kepala Kejari Subang, Noordien Kusumanegara, mengungkapkan bahwa perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penambangan tanah merah secara ilegal di kawasan HGU PT PG Rajawali II.
“Perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian mendapat dukungan DPRD Kabupaten Subang terkait aktivitas penambangan tanah merah yang diduga ilegal di area HGU PT PG Rajawali II,” ujarnya.
Aktivitas tersebut juga dikeluhkan masyarakat karena diduga menimbulkan polusi udara. Penyidik kini mendalami dugaan pelanggaran dalam pengelolaan lahan, termasuk indikasi kerugian keuangan negara dan kemungkinan keterlibatan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Untuk memperkuat pembuktian, Kejari Subang berkoordinasi dengan sejumlah ahli, mulai dari ahli pertambangan dan kerusakan lingkungan, ahli lingkungan hidup, kantor akuntan publik, ahli penghitungan kerugian keuangan negara, ATR/BPN Subang, hingga ahli hukum pidana.
Tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan langsung di lapangan bersama ATR/BPN Subang. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis citra satelit, ditemukan 17 titik galian tanah merah yang tersebar di Desa Pasir Bungur, Gandasari, Mekarsari, Tanjungsari Barat, dan Tanjungjaya.
Temuan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam pengelolaan lahan HGU tersebut.
DPRD Subang Dukung Penyidikan
Ketua DPRD Kabupaten Subang, Victor Wirabuana Abdurrachman, menyatakan dukungan terhadap langkah Kejari Subang dalam mengusut dugaan korupsi pengelolaan HGU PT PG Rajawali II.
Victor mengatakan, DPRD kerap menerima keluhan warga Kecamatan Cikaum terkait aktivitas penambangan tanah merah yang diduga ilegal di kawasan tersebut.
“DPRD Kabupaten Subang mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Subang. Kami juga sering menerima keluhan dari masyarakat Cikaum terkait aktivitas penambangan ilegal tersebut,” kata Victor.
Ia berharap penyidikan berjalan hingga tuntas dan mampu mengungkap persoalan secara menyeluruh. Menurutnya, penegakan hukum diperlukan untuk mencegah aktivitas serupa kembali terjadi di kawasan tanah negara.
“Jangan sampai aktivitas penambangan liar seperti ini kembali terjadi, baik di Kecamatan Cikaum maupun di kecamatan-kecamatan lain di Kabupaten Subang yang memiliki lahan berstatus tanah negara,” tegasnya.
Victor menambahkan, pengusutan perkara tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan lahan negara sekaligus melindungi masyarakat dan lingkungan.
DPRD Subang berharap Kejari Subang menjalankan penyidikan secara profesional dan tuntas.
“Pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diharapkan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” Tukasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
