Pemerintah dan DPR Putuskan Biaya Haji 2022 Naik jadi Rp.39,8 Juta

Dimas Choirul
Pemerintah dan DPR sepakat biaya haji tahun 2022 naik jadi Rp39,8 juta. (Foto: iNews.id/Reuters).

JAKARTA, iNews.id - Biaya haji untuk tahun 2022 sudah diputuskan. Komisi VIII DPR dan Menteri Agama, Yaqit Cholil sepakat untuk menaikkan biaya haji 2022 menjadi Rp39.886.009. Biaya tersebut lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp35 juta. 

Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily, meskipun mengalami kenaikan, calon jemaah haji tidak perlu khawatir. Pasalnya tambahan biaya tidak dibebankan kepada calon jemaah.

BACA JUGA : Siap-siap, Pemerintah Keluarkan Sinyal Menaikkan Harga Pertalite dan Solar

"Sekalipun terjadi kenaikan, biaya Haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah Haji," ujar Ace kepada wartawan, Rabu (13/4/2022).

Ace menambahkan, tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah Haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

BACA JUGA : Inilah Riwayat Kenaikan Harga BBM Dari Masa Kepemimpinan Soeharto Hingga Presiden Jokowi

"Kami menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/2022 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp81.747.844," ucap Ace.

Penetapan biaya ini, kata dia menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019. Adapun rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.

BACA JUGA : Stok Daging Sapi Kosong, Bulog Subang Tawarkan Daging Kerbau Jadi Alternatif

"Kami berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan kepada jemaah haji tahun 1443H/2022M. Kami tetap mendorong agar pelaksanaan Haji di era pandemi ini tetap memperhatikan protokol kesehatan," ucap dia. 

Para calon jemaah Haji akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi. Salah satu pelayanan yang ditingkatkan yaitu layanan peningkatan volume makan jemaah haji di Mekkah dan Madinah dari 2 (dua) kali per hari menjadi 3 (tiga) kali per hari. 

 

 

 

 

Artikel ini sebelumnya telah terbit dengan judul: DPR dan Menag Putuskan Biaya Haji 2022 jadi Rp39,8 Juta

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network