SUBANG, iNewsSubang.id – Kedok aksi sosial runtuh, praktik pemerasan pun terbongkar. Kepolisian Resor Subang menunjukkan sikap tanpa kompromi terhadap premanisme dengan mengungkap kasus pemerasan yang menyeret oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Belasan kepala desa di Kecamatan Pamanukan dan Sukasari diketahui menjadi sasaran intimidasi dan pemalakan sistematis.
Pengungkapan kasus ini diumumkan secara resmi dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., di Aula Patriatama Polres Subang, Kamis (15/1/2026) sore.
Perkara ini bermula dari pengaduan seorang kepala desa di Kecamatan Pamanukan yang mengaku resah akibat tekanan dan dugaan pemerasan oleh oknum LSM. Laporan tersebut langsung direspons cepat oleh jajaran Sat Reskrim Polres Subang hingga berujung pada pengungkapan kasus secara menyeluruh.
Kapolres Subang mengungkapkan, pelaku menggunakan pola ancaman yang terstruktur untuk menekan para kepala desa agar menyerahkan uang.
“Pelaku diduga melakukan pemerasan dengan modus meminta sejumlah uang kepada para kepala desa, disertai ancaman akan mempublikasikan dan melaporkan kegiatan serta anggaran desa kepada Aparat Penegak Hukum apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi,” ungkap AKBP Dony.
Aksi pemerasan diawali dengan pengiriman surat permintaan data Anggaran Dana Desa (ADD) dan aset desa, yang bernada seolah-olah audit dan mencari kesalahan. Setelah itu, para kepala desa dihubungi secara langsung dengan tekanan psikologis, disertai tawaran “koordinasi” berbayar agar desa terhindar dari laporan hukum maupun sorotan publik.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Sat Reskrim Polres Subang bersama Polsek Pamanukan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Subang akhirnya melakukan Operasi Tangkap Tangan pada Minggu, 11 Januari 2026, di Kantor Desa Pamanukan Hilir.
Dalam OTT tersebut, polisi mengamankan TY yang diketahui bertindak sebagai suruhan dari WY, oknum Ketua salah satu LSM yang hingga kini masih diburu petugas. Penangkapan dilakukan saat pelaku tengah menerima uang dari dua orang kepala desa dan berlangsung tanpa perlawanan.
Sejumlah barang bukti krusial turut diamankan, di antaranya uang tunai Rp2.500.000, dua unit telepon genggam milik pelaku, satu unit sepeda motor Honda, surat somasi yang digunakan untuk mengintimidasi korban, serta bukti percakapan WhatsApp antara pelaku dan para kepala desa.
Hasil pendalaman sementara mengungkap bahwa pelaku diduga telah mengantongi uang senilai Rp8.750.000 dari sedikitnya 13 kepala desa di Kecamatan Pamanukan dan Sukasari. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain maupun pihak yang turut terlibat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 482 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Kapolres Subang menegaskan komitmennya untuk membersihkan wilayah hukumnya dari segala bentuk premanisme, termasuk yang berlindung di balik nama organisasi.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang. Setiap bentuk kejahatan akan kami tindak secara cepat, tegas, dan terukur sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Dony.
Ia juga mengimbau para kepala desa dan aparatur pemerintahan agar tidak gentar menghadapi intimidasi dan segera melapor jika menjadi korban pemerasan.
“Polres Subang berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas aksi premanisme demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Subang,” pungkasnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait
