Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Kalijati Timur Dituntut 8 Tahun Penjara, Sidang Lanjut ke Tahap Pledoi

Yudy Heryawan Juanda
Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Kalijati Timur Dituntut 8 Tahun Penjara, Sidang Lanjut ke Tahap Pledoi. Foto: Istimewa

SUBANG, iNewsSubang.id – Dua terdakwa dalam kasus penyimpangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasar Kalijati Timur, Ahadiyat Amaludin dan Sutisna, dituntut pidana penjara selama 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Subang. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung pada Kamis (20/11/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Subang Noordien Kusumanegara, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Subang, Bayu, SH, menyampaikan bahwa selain tuntutan pidana penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti dan pidana denda.

"Tim JPU Kejari Subang menuntut para terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara disamping pidana denda Rp200 juta," ujar Bayu dikutip dari Purwasuka Viva.

Bayu menegaskan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah “Secara Bersama-sama Melakukan Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana dakwaan primair dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga menyebut bahwa aksi korupsi yang dilakukan pada 2022–2024 itu telah direncanakan sejak awal dan hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Untuk uang pengganti, terdakwa Ahadiyat Amaludin harus mengembalikan sebesar Rp1.206.616.660,00, sedangkan terdakwa Sutisna harus membayar uang pengganti Rp1.140.716.660,00," tegasnya.

Ketua Majelis Hakim, H. Adeng Abdul Kohar, SH, MH, mengatakan bahwa tuntutan JPU akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menentukan vonis kedua terdakwa.

"Sidang ditutup selanjutnya masuk dalam tahap pledoi untuk selanjutnya masuk tahap vonis," ujarnya.

Selain menangani perkara korupsi Pasar Kalijati Timur, Kejaksaan Negeri Subang juga tengah memproses kasus penyelundupan rokok ilegal yang kini memasuki tahap dakwaan.

Bayu membenarkan perkembangan tersebut. "Itu sudah masuk tahap dakwaan ya," katanya.

Sebagaimana diketahui, Kodim 0605/Subang sebelumnya menggagalkan penyelundupan sekitar 500 bal rokok ilegal berbagai merek setara ratusan ribu bungkusdi Gerbang Exit Tol Cilameri, Kecamatan Pagaden. Rokok tanpa cukai tersebut diangkut menggunakan bus PO YN Transport rute Surabaya–Bandar Lampung.

Komandan Kodim 0605/Subang, Letkol Czi Asep Saepudin, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan pada Kamis (28/8) sekitar pukul 19.15 WIB, dipimpin oleh Komandan Unit Intelijen Kodim 0605/Subang Letda Inf Saepudin bersama timnya.

Beberapa pelaku yang diamankan berinisial MAF (kernet), RA (sopir), K (sopir truk ekspedisi), R (sopir), serta RA (sopir bus). Mereka mengaku menerima upah sebesar Rp1 juta per orang untuk mengawal barang ilegal tersebut.

Kasus ini kini tengah berproses di pengadilan dan menjadi salah satu perhatian penegak hukum dalam upaya memberantas peredaran rokok tanpa cukai di Kabupaten Subang.


Editor : Yudy Heryawan Juanda

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network