IJTI Kecam Pencabutan Kartu Identitas Liputan Jurnalis CNN Indonesia di Istana

Yudy Heryawan Juanda
IJTI Kecam Pencabutan Kartu Identitas Liputan Jurnalis CNN Indonesia di Istana. Foto: BPMI Setpres

“IJTI menegaskan pentingnya kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan pencabutan kartu identitas liputan dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, yang justru berpotensi membatasi akses publik terhadap informasi.”

IJTI juga mengingatkan bahwa ada konsekuensi hukum jika ada pihak yang menghalangi kerja pers.

“Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 menyebutkan: ‘Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.’”

Melalui pernyataan ini, IJTI menyerukan agar seluruh pihak menghormati nilai demokrasi dan kebebasan pers.

“IJTI mengajak seluruh pihak untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, kebebasan pers, dan hak publik untuk memperoleh informasi.”

Pernyataan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, dan Sekretaris Jenderal IJTI, Usmar Almarwan.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network