“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti, dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Subang,” ujarnya.
Meski berhasil ditangkap tanpa perlawanan, motif Kuswanto melakukan aksi brutal terhadap mantan istrinya masih terus didalami penyidik Satreskrim Polres Subang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mendapati tindak kejahatan di sekitar lingkungannya.
“Kami minta masyarakat segera melaporkan setiap tindak pidana agar bisa segera kami tangani secara cepat dan tepat,” tegas AKBP Dony.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait