Pelaku Penganiayaan Mantan Istri di Compreng Subang Akhirnya Dibekuk Polisi

Yudy Heryawan Juanda
Pelaku Penganiayaan Mantan Istri di Compreng Subang Akhirnya Dibekuk Polisi. Foto: Istimewa

“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti, dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Subang,” ujarnya.

Meski berhasil ditangkap tanpa perlawanan, motif Kuswanto melakukan aksi brutal terhadap mantan istrinya masih terus didalami penyidik Satreskrim Polres Subang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mendapati tindak kejahatan di sekitar lingkungannya.

“Kami minta masyarakat segera melaporkan setiap tindak pidana agar bisa segera kami tangani secara cepat dan tepat,” tegas AKBP Dony.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network