Nada serupa disampaikan Endang, warga lainnya. Ia menegaskan aktivitas di lokasi itu bukan galian tanah merah, melainkan usaha membuka lahan sawah baru.
“Ini bukan galian tanah merah, karena tanah ini gak merah, kalau tanah merah kita gak pusing untuk dijual. Ini kan tanah putih, tanah kuning mana mau ada yang beli. Nah ini kesempatan ada yang siap menampung tanah itu. Tolong jangan dihambat sama pemerintah, dikhawatirkan nanti malah gak jadi sawahnya,” tegasnya.
Sementara itu, petugas Dinas ESDM Jawa Barat, Oong, menjelaskan penghentian dilakukan sesuai aturan.
“Terkait aturan ESDM, bahwa harus ditemukan ijin pertambangan khusus untuk penjualan. Karena itu tanahnya diperjual belikan, mangga tempuh ijinnya,” katanya.
Ia menambahkan, warga perlu terlebih dahulu mengurus rekomendasi dari instansi terkait. “Karena ini mau cetak sawah, minta dulu ke Dinas Pertanian surat keterangan rekomendasi bahwa ini digunakan untuk cetak sawah. Selanjutnya, seandainya ada material atau tanah mau diperjual belikan, mangga urut ijin penjualannya berdasarkan surat rekomendasi dari Dinas Pertanian,” jelasnya.
Pihak ESDM Jabar berjanji akan segera memanggil berbagai pihak terkait untuk mencari solusi. Tujuannya agar program cetak sawah bisa tetap berjalan, sekaligus aktivitas jual beli tanah dapat dilakukan secara legal dan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait