SUBANG, iNewsSubang.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang tengah mengkaji rencana penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan-Perdesaan (PBB-P2).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bernomor 6700/KU.03.02/BAPENDA tertanggal 15 Agustus 2025. Dalam edaran tersebut, gubernur mengimbau bupati dan wali kota se-Jawa Barat untuk menghapus tunggakan wajib pajak perorangan (bukan badan usaha) tahun 2024 ke bawah.
Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita, menegaskan pihaknya tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan terkait kebijakan ini. Meski begitu, ia menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat.
"Kita lagi mengkaji. Insyaallah kalau misalkan hasilnya bagus kita akan menindaklanjuti itu (penghapusan)," kata Reynaldy usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Subang, Senin (25/8/2025).
Ia menambahkan, formula kebijakan yang tengah disusun harus mampu memberikan keuntungan bagi pemerintah daerah, tanpa menambah beban masyarakat.
"Sehingga pemerintah daerah Kabupaten Subang akan menerapkan prinsip-prinsip yang menguntungkan bagi pemerintah, tapi juga tidak merugikan bagi masyarakat," ujarnya.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Subang, Dadang Darmawan, mengungkapkan tunggakan pajak masyarakat saat ini mencapai Rp360 miliar. Jumlah tersebut menumpuk sejak tahun 2014, setelah kewenangan penagihan diserahkan dari pemerintah pusat ke daerah.
"Tapi harus dipilah mana buku 1, buku 2, buku 3, buku 4, buku 5, dari lima buku," terang Dadang.
Ia menjelaskan, pihaknya masih menunggu hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum menentukan skema kebijakan yang akan diterapkan.
"Jadikan harus kita (lihat) dari segi aturannya seperti apa. Hasil (konsultasi) dari Kemendagri seperti apa, baru kita dipaparkan dengan semua (pihak). Seperti apa sih skema yang akan kita gunakan nantinya," jelasnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait