“Motif dari pelaku adalah rasa cemburu, karena korban merupakan mantan kekasih dari Sdri. LM yang saat ini menjalin hubungan dengan tersangka, ditambah adanya permasalahan hutang korban kepada Sdri. LM,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Polres Subang akan menindak tegas siapa pun yang melakukan kejahatan pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
“Penanganan kasus ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga kepercayaan masyarakat, serta menindak tegas pelaku yang melakukan tindak pidana pembunuhan. Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak segan bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk melaporkan segala bentuk peristiwa yang melanggar pidana,” tegas Kapolres.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait