Heboh Uang Pecahan Rp80.000 dan Rp250.000, Ini Penjelasan Bank Indonesia

Yudy Heryawan Juanda
Heboh Uang Pecahan Rp80.000 dan Rp250.000, Ini Penjelasan Bank Indonesia. Foto: Istimewa

“Sampai saat ini, Bank Indonesia belum menerbitkan UPK baru. UPK terakhir diterbitkan pada 2020,” jelas BI.

Selain isu uang Rp80.000, beredar pula unggahan gambar uang pecahan Rp250.000 yang disebut sebagai edisi khusus HUT RI ke-80. Dalam salah satu postingan Facebook, tampak uang berwarna merah dengan keterangan: “Uang edisi Kemerdekaan 17 Agustus. Pecahan 250.000.”

Namun kembali ditegaskan, Bank Indonesia tidak pernah menerbitkan uang pecahan Rp250.000. Uang tersebut dipastikan bukan resmi dan tidak sah sebagai alat pembayaran.

Bank Indonesia mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi palsu terkait uang Rupiah. BI juga mengimbau masyarakat agar selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi.

“Kalau menemukan informasi yang mencurigakan atau mengandung hoaks terkait Bank Indonesia, silakan hubungi layanan informasi BI di 131,” tulis BI dalam imbauannya.

Dengan demikian, informasi mengenai uang pecahan baru Rp80.000 maupun Rp250.000 dipastikan tidak benar. Hingga kini, Bank Indonesia belum menerbitkan uang Rupiah edisi HUT ke-80 RI. Masyarakat diimbau tetap waspada dan cerdas memilah informasi agar tidak terjebak hoaks.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network