"Modus operandinya adalah tersangka inisial K aliat Kebo melakukan aksi jambret tersebut pada malam hari, tersangka tersebut pada tahun 2015 telah menjadi residivis," pungkasnya.
Selain itu, Deny menjelaskan, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tas pelaku berisi pisau, kunci kontak sepeda motor, dompet coklat, satu buah STNK sepeda motor, satu unit sepeda motor.
BACA JUGA : Video Ayam Penyet Sambal Ijo Ekstra Pedas Cobek di Subang Menggugah Selera
"Adapun yang diambil oleh tersangka adalah satu buah tas berisi handphone, sebuah dompet, sebuah kartu mahasiswa, sebuah ATM, satu buah charger, dan satu buah kosmetik," jelasnya.
Akibat perbuatannya pelaku terjerat pasal 365 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun pejara.
Pelaku jambret digiring petugas Sat Reskrim Polres Subang. (Foto: Yudy H Juanda)
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait