SUBANG, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Subang berhasil menangkap pelaku penjambretan di jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Karanganyar, Kabupaten Subang. Pelaku berhasil ditangkap hanya 6 jam dari kejadian.
Menurut Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Deny Nurcahyadi, kejadian penjambretan tersebut terjadi pada hari Kamis (24/3/2022) pukul 22.30 WIB. Korban yang melintas menggunakan sepeda motor dijambret pelaku seorang diri.
BACA JUGA : Peziarah Membeludak, Pedagang Bunga Cantik di Makam Wesel Subang Ketiban Berkah
"Awal mula terjadinya TKP adalah pada hari Kamis 24 Maret 2022 sekitar jam 22.30 WIB telah terjadi penjambretan di jalan Mayjen Sutoyo," ujar AKP Deny.
AKP Deny melanjutkan, setelah menerima laporan dari korban, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Subang langsung turun ke lapangan. Hasilnya hanya berselang 6 jam pelaku berhasil ditangkap di Kampung Gardu Mukti, Desa Bendungan, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang.
BACA JUGA : Jual Narkoba dan Miras, Polres Subang Tetapkan 18 Tersangka
"Korban melaporkan ke satreskrim Polres Subang, kemudian kami tindak lanjuti, dan alhamdulillah kami berhasil mengamankan pelaku kurang lebih 6 jam setelah kejadian," katanya.
Lanjut Deny, dalam melancarkan aksinya, modus yang dilakukan pelaku yaitu memilih waktu malam hari saat jalanan sepi. Pelaku yang memiliki nama alias Kebo merupakan residivis di tahun 2015. Bahkan pelaku tidak segan menyakiti korbannya jika melakukan perlawanan.
"Modus operandinya adalah tersangka inisial K aliat Kebo melakukan aksi jambret tersebut pada malam hari, tersangka tersebut pada tahun 2015 telah menjadi residivis," pungkasnya.
Selain itu, Deny menjelaskan, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tas pelaku berisi pisau, kunci kontak sepeda motor, dompet coklat, satu buah STNK sepeda motor, satu unit sepeda motor.
BACA JUGA : Video Ayam Penyet Sambal Ijo Ekstra Pedas Cobek di Subang Menggugah Selera
"Adapun yang diambil oleh tersangka adalah satu buah tas berisi handphone, sebuah dompet, sebuah kartu mahasiswa, sebuah ATM, satu buah charger, dan satu buah kosmetik," jelasnya.
Akibat perbuatannya pelaku terjerat pasal 365 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun pejara.
Pelaku jambret digiring petugas Sat Reskrim Polres Subang. (Foto: Yudy H Juanda)
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait