SUBANG, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Subang berhasil menangkap pelaku penjambretan di jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Karanganyar, Kabupaten Subang. Pelaku berhasil ditangkap hanya 6 jam dari kejadian.
Menurut Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Deny Nurcahyadi, kejadian penjambretan tersebut terjadi pada hari Kamis (24/3/2022) pukul 22.30 WIB. Korban yang melintas menggunakan sepeda motor dijambret pelaku seorang diri.
BACA JUGA : Peziarah Membeludak, Pedagang Bunga Cantik di Makam Wesel Subang Ketiban Berkah
"Awal mula terjadinya TKP adalah pada hari Kamis 24 Maret 2022 sekitar jam 22.30 WIB telah terjadi penjambretan di jalan Mayjen Sutoyo," ujar AKP Deny.
AKP Deny melanjutkan, setelah menerima laporan dari korban, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Subang langsung turun ke lapangan. Hasilnya hanya berselang 6 jam pelaku berhasil ditangkap di Kampung Gardu Mukti, Desa Bendungan, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang.
BACA JUGA : Jual Narkoba dan Miras, Polres Subang Tetapkan 18 Tersangka
"Korban melaporkan ke satreskrim Polres Subang, kemudian kami tindak lanjuti, dan alhamdulillah kami berhasil mengamankan pelaku kurang lebih 6 jam setelah kejadian," katanya.
Lanjut Deny, dalam melancarkan aksinya, modus yang dilakukan pelaku yaitu memilih waktu malam hari saat jalanan sepi. Pelaku yang memiliki nama alias Kebo merupakan residivis di tahun 2015. Bahkan pelaku tidak segan menyakiti korbannya jika melakukan perlawanan.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait