Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menegaskan bahwa seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Subang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 113 jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas AKBP Dony.
Ia juga menambahkan bahwa pengungkapan ini adalah bukti nyata komitmen Polres Subang dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Ini demi menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Polres Subang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba kepada pihak kepolisian terdekat.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait