SUBANG, iNewsSubang.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang kembali membongkar dua kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis dan sabu hanya dalam waktu berselang beberapa jam. Dalam dua pengungkapan tersebut, tiga tersangka berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di Kampung Sarengseng, Desa Gempolsari, Kecamatan Patokbeusi, Subang. Polisi menangkap seorang pemuda berinisial WA (19). Saat penggeledahan, ditemukan 22 paket tembakau sintetis seberat 15,41 gram brutto, 1 paket tembakau hijau, serta perangkat produksi narkotika seperti mikrotube, sendok plastik, dan mangkuk. Petugas juga menyita 1 timbangan digital dan 1 handphone Android.
Dari hasil interogasi, WA mengaku bahwa tembakau sintetis tersebut diproduksi sendiri dan dijual secara daring melalui akun Instagram bernama Elepen4th 1nd.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 23.30 WIB di hari yang sama, polisi kembali melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Marsinu, Kelurahan Dangdeur, Kecamatan Subang. Dua orang pelaku berinisial WDS (28) dan TP (26) berhasil diamankan.
Dari lokasi, petugas menyita 24 paket tembakau sintetis seberat 15,41 gram brutto, 6 paket sabu seberat 1,46 gram brutto, 1 timbangan digital, 1 handphone Android, dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy. Kedua pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari dua orang rekannya yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), berinisial MF dan MR.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait