Gara-gara Pengeras Suara Masjid, Puluhan Warga Berunjuk Rasa ke Kantor Kecamatan Patokbeusi Subang

Tim iNews.id
Ibu-ibu ikut berunjuk rasa ke kantor Kecamatan Patokbeusi terkait adanya warga yang menolak penggunaan pengeras suara saat Ramadhan. (Foto: Yudy H Juanda)

SUBANG, iNews.id - Lebih dari 50 warga Desa Ciberes, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang berunjuk rasa ke kantor Kecamatan Patokbeusi, Rabu (30/3/2022). Bahkan ibu-ibu juga ikut berunjuk rasa sambil membawa poster berisi tuntutan mereka.

Unjuk rasa tersebut dilakukan karena adanya salah satu warga yang mengirimkan surat penolakan pengeras suara saat tadarus di bulan Ramadhan nanti ke Polsek dan Kecamatan Patokbeusi.

BACA JUGA : PT LMS Naikan Tarif Tol Cipali Jadi Rp119.000-Rp246.000, Berikut Tanggalnya

Namun pihak kepolisian dan kecamatan merespon surat tersebut dengan akan mengundang masyarakat untuk beraudensi terkait surat tersebut.

Namun sebelum audensi digelar, puluhan masyarakat datang berunjuk rasa menolak adanya salah satu warga yang melarang pengeras suara tersebut.

BACA JUGA : Arogan, Oknum Polisi Bogem Wartawan TV Saat Bermain Bola, IJTI Tuntut Kapolda Turun Tangan

Menurut DKM Masjid Baiturohim, Lukman, pihak masjid sudah dua tahun terakhir terus dilaporkan atas penggunaan pengeras suara oleh salah satu warga. Tadarus yang dilakukan di bulan Ramadhan selalu dipermasalahkan oleh seorang warga tersebut.

"Dari hasil dua tahun kebelakang kami terus dilaporkan, selaku pengurus masjid Baiturohim merasa tidak senang, artinya ketika menjelang bulan Ramadhan tadarus dipermasalahkan," katanya.

BACA JUGA : Sambut HUT ke 74, Pemkab Subang Sunat 150 Anak Yatim dan Terlantar

Lukman menambahkan, kegiatan tadarus yang dilakukan oleh masyarakat padahal dinilai tidak mengganggu. Apalagi dilakukan hanya satu tahun sekali.

"Kami acara tadarusan berjalan standar saja, tidak mengganggu, katanya terlalu keras dan sampai pagi, padahal itu kadang-kadang dan tidak setiap malam," ujarnya.

Akhirnya untuk meredam kemarahan warga, pihak kepolisian, TNI dan Pemerintahan mendatangkan seorang warga yang mengirimkan surat tersebut. Akhirnya warga tersebut meminta maaf dan warga masih tetap bisa menggunakan pengeras suara saat tadarus di Bulan Ramadhan nanti.

BACA JUGA : Kemenag Atur Durasi Khutbah di Bulan Ramadhan Tidak Lebih Dari 15 Menit

Menurut Kapolsek Patokbeusi, Kompol Acep Hasbullah, permasalahan tersebut terjadi berawal dari adanya pengaduan dari salah satu warga tentang pengeras suara. Namun kini sudah selesai setelah memperoleh warga tersebut dangan masyarakat lainnya.

"Ini adalah masalah pengaduan warga secara pribadi namun hari ini sudah diselesaikan secara terbuka, secara audensi dengan warta sekitar masjid Baiturohim, alhamdulillah sudah diselesaikan," jelas Kompol Acep.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network