SUBANG, iNews.id - PT Lintas Marga Sedaya (LMS) yang kini memiliki nama ASTRA Infra Toll Road Cikopo-Palimanan (ASTRA Tol Cipali) menaikan tarif tol mulai 30 Maret 2022 tepatnya pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 263/KPTS/M/2022 tanggal 16 Maret 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Cikopo-Palimanan.
Selain itu, kenaikan tarif tol Cipali ini juga telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
BACA JUGA : Persiapan Mudik, Ruas Jalan Tol Cipali Subang Diperbaiki
Tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan ruas tol Cikopo-Palimanan pada sistem transaksi tertutup mengalami penyesuaian, untuk Golongan 1 menjadi Rp119.000 dari Rp107.500, Golongan II Rp196.000 dari Rp177.000, Golongan III Rp196.000 dari Rp177.000, Golongan IV Rp246.000 dari Rp222.000 dan Golongan V Rp246.000 dari Rp222.000.
Menurut Presiden Direktur PT Lintas Marga Sedaya, Firdaus Azis, dengan kenaikan tarif ini, pihaknya akan terus meningkatkan layanan kepada para pengguna jalan tol Cipali.
BACA JUGA : Bus Tabrak Truk di Tol Cipali Subang, 1 Tewas Belasan Penumpang Luka
“ASTRA Tol Cipali senantiasa berupaya meningkatkan layanan terbaik diberbagai bidang kepada seluruh pemangku kepentingan. BPJT telah memeriksa pemenuhan SPM di ruas tol kami dan dinyatakan SPM telah dipenuhi,” kata Firdaus.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait