Berdasarkan informasi dari TNI AL, Satria Arta Kumbara sebelumnya berpangkat Sersan Dua (Serda) dan terakhir berdinas sebagai anggota Inspektorat Korps Marinir (Itkomar) di Markas Komando Marinir, Cilandak, Jakarta Selatan. Namun, ia kemudian dinyatakan desersi karena meninggalkan dinas selama 30 hari berturut-turut.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama I Made Wira Hady Arsanta Wardhana, pada Jumat (9/5/2025), menyebut bahwa proses hukum terhadap Satria telah dilakukan secara inabsentia di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Satria mulai disidang sejak Februari 2022, hingga akhirnya diberhentikan secara tidak hormat pada April 2022. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Idris, dengan putusan pengadilan nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tertanggal 6 April 2023, yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan akta No. AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tertanggal 17 April 2023.
Selain diberhentikan dari kedinasan militer, Satria juga dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait