Tahun Ajaran Baru 2025, Murid PAUD, SD, dan SMP di Subang Masuk Sekolah Pukul 06.30 WIB

Yudy Heryawan Juanda
Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita BR. Foto: Yudy H Juanda

Untuk Kelas II, setiap Senin–Kamis mulai pukul 06.30 WIB, minimal 7 jam pelajaran, dan Jumat mulai pukul 06.30 WIB, minimal 6 jam pelajaran. Kelas III–VI setiap Senin–Kamis belajar mulai pukul 06.30 WIB, minimal 8 jam pelajaran, dan Jumat: Mulai pukul 06.30 WIB, minimal 6 jam pelajaran.

Sementara untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) setiap hari Senin–Kamis mulai masuk sekolah pukul 06.30 WIB, minimal 9 jam pelajaran per hari (1 JP = 40 menit), dan Jumat mulai pukul 06.30 WIB, minimal 6 jam pelajaran.

Bupati juga mengarahkan agar satuan pendidikan membina peserta didik dengan memanfaatkan malam hari pukul 18.00–21.00 WIB untuk kegiatan keagamaan dan kegiatan positif lainnya.

Menggunakan hari Sabtu dan Minggu untuk kegiatan edukatif di lingkungan keluarga atau ekstrakurikuler atas sepengetahuan orang tua/wali.

"Pengaturan jam belajar ini bertujuan untuk meningkatkan pembentukan karakter generasi berkualitas di Kabupaten Subang yang bageur, cageur, bener, pinter, jeung singer," bunyi kutipan langsung dalam surat edaran yang ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Subang, Rabu (9/7/2025) tersebut.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network