Tahun Ajaran Baru 2025, Murid PAUD, SD, dan SMP di Subang Masuk Sekolah Pukul 06.30 WIB

Yudy Heryawan Juanda
Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita BR. Foto: Yudy H Juanda

SUBANG, iNewsSubang.id - Bupati Subang, Reynaldi Putra Andita Budi Raemi, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 terkait penyesuaian jam belajar pada satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Subang. Edaran ini ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Perhubungan, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Subang.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Subang menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, serta Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 58/PK.03/DISDIK tanggal 28 Mei 2025 mengenai jam efektif belajar di Jawa Barat.

Edaran ini juga mengacu pada program “9 Langkah Pembangunan Pendidikan di Kabupaten Subang” serta penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik demi mewujudkan Gapura Panca Walagri Jawa Barat Istimewa. Dalam konteks ini, Bupati menyampaikan perlunya pembelajaran yang mengoptimalkan kemampuan peserta didik sesuai dengan potensinya.

Dalam surat edaran penyesuaian jam belajar ini, PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) setiap hari Senin–Kamis pembelajaran mulai pukul 07.30 WIB, durasi minimal 120 menit per hari. Sementara hari Jumat pembelajaran mulai pukul 07.30 WIB, durasi minimal 120 menit per hari.

Untuk Sekolah Dasar (SD), Kelas I setiap hari Senin–Kamis mulai pukul 06.30 WIB, minimal 7 jam pelajaran per hari (1 JP = 35 menit). Hari Jumat mulai pukul 06.30 WIB, minimal 4 jam pelajaran.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network