Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, Aep Saepulloh, menjelaskan bahwa kericuhan yang sempat terjadi dipicu oleh kesalahpahaman informasi terkait pelaksanaan aturan tersebut.
"Tadi sudah ngobrol melalui telepon pengusaha itu, Senin kita undang untuk audiensi dan menjelaskan yang sebenarnya," jelas Aep.
Ia menegaskan bahwa aturan ODOL saat ini masih dalam tahap sosialisasi dan belum diberlakukan penindakan hukum terhadap pelanggaran. Adapun Perbup tentang pembatasan jam operasional hanya berlaku bagi truk yang berada di jalan raya, dan tidak mencakup aktivitas bongkar muat di dalam kawasan tambang.
Setelah dilakukan audiensi singkat dengan perwakilan Dinas Perhubungan Subang dan dijelaskan mengenai substansi regulasi yang tengah disiapkan, massa aksi akhirnya membubarkan diri secara tertib. Aksi ini menjadi catatan penting mengenai perlunya komunikasi yang terbuka antara pemerintah dan para pelaku transportasi untuk menghindari konflik di lapangan.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait