SUBANG, iNews.id – Puluhan sekolah dari gugus satu, tiga, dan empat di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat, meliburkan diri secara mandiri, Sabtu (7/6/2025). Keputusan ini diambil meski tidak sesuai dengan Surat Edaran Bupati Subang Nomor: 000 8 3/3390-ORG/2024 yang hanya menetapkan hari libur nasional pada 6, 8, dan 9 Juni 2025.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak lantaran pada tanggal 7 Juni 2025, kegiatan belajar mengajar seharusnya berlangsung seperti biasa. Dalam surat edaran, tidak disebutkan bahwa hari Sabtu merupakan hari libur.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Subang, Nunung Suryani, menegaskan bahwa seluruh murid seharusnya tetap masuk sekolah pada hari Sabtu tersebut.
"Hari Sabtu murid sekolah masuk dan tidak libur," kata Nunung kepada iNews.id.
Ia menyayangkan keputusan sepihak sejumlah sekolah yang meliburkan diri tanpa mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melalaikan tugas sebagai tenaga pendidik, tetapi juga berpotensi merugikan siswa karena mereka bisa tertinggal pelajaran.
Nunung menegaskan akan ada sanksi bagi sekolah dan guru yang tidak menaati aturan tersebut.
"Libur panjang dan cuti bersama itu hanya tiga hari yakni tanggal 6, 8 dan tanggal 9 Juni 2025 sementara hari Sabtu 7 Juni 2025 masuk sekolah," pungkasnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait