Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polisi Usai Beraksi di Pasar Cipeundeuy Subang

Yudy Heryawan Juanda
Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polisi Usai Beraksi di Pasar Cipeundeuy Subang. (Foto: Istimewa)

Identitas kedua pelaku diketahui berinisial T (32), warga Tasikmalaya, dan S (43), warga Sagalaherang. Polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor, yakni motor Scoopy warna hitam milik pelaku (T 6421 XJ) dan Honda Beat biru-putih (T 5639 ZA) milik korban, beserta BPKB dan STNK korban serta STNK milik pelaku.

"Kedua pelaku ini berbagi peran saat menjalankan aksinya, pelaku T yang memetik motor, sementara S yang memantau situasi," ucapnya.

Menurut Kapolsek Cipeundeuy, aksi pencurian ini memang sudah direncanakan. Para pelaku langsung berangkat dari rumah untuk mencari sasaran dan menuju ke kawasan Pasar Cipeundeuy.

"Setiba di Pasar Cipeundeuy, pelaku menemukan motor yang akan jadi sasaran untuk dicuri. Kebetulan waktu itu ada motor Beat Warna Biru-Putih terparkir dengan kunci yang lupa dicabut oleh pemiliknya, yang terparkir di depan toko Villa Parfum," terangnya.

Kini, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Cipeundeuy dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

“Kami jajaran Polsek Cipeundeuy akan terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Cipeundeuy. Kami juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan pihak Kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dari tindak kriminalitas," pungkas Kapolsek.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network