Ia juga menambahkan bahwa perusahaan perlu lebih bijak dalam menerapkan promosi, agar tidak menjadi beban berlebihan bagi para kurir. "Kadang-kadang promosi juga dijadikan sarana berlebihan untuk menggaet konsumen," katanya.
"Ya, kami juga harus peduli sama teman-teman yang menjadi kurir. Kadang banyak sekali yang mengeluhkan promo-promo itu membuat mereka terbebani juga. Jadi, kami harus adil," tuturnya.
Adapun pembatasan fitur gratis ongkir tertuang dalam Pasal 45 Ayat 4 Peraturan Menteri tersebut, yang menyatakan, "Kurun waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari dalam satu bulan."
Secara keseluruhan, terdapat lima poin utama dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial:
1. Memperluas jangkauan layanan secara korporatif dengan target menjangkau 50 persen provinsi di Indonesia dalam waktu 1,5 tahun;
2. Meningkatkan kualitas layanan dan perlindungan terhadap konsumen;
3. Membangun ekosistem industri yang lebih kuat dan efisien;
4. Menjaga iklim usaha yang sehat dengan semangat keadilan dan keseimbangan;
5. Mendorong adopsi teknologi yang ramah lingkungan.
Aturan ini diharapkan dapat memperkuat struktur industri logistik nasional, serta menciptakan kondisi yang lebih adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat, termasuk konsumen, perusahaan, dan pekerja di sektor logistik.
Artikel ini sebelumnya telah terbit dengan judul : Aturan Baru Komdigi: Gratis Ongkir di E-commerce Dibatasi Maksimal 3 Hari Sebulan
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait